KERUGIAN NEGARA SEBESAR Rp 21M ATAS DUGAAN TIPIKOR DALAM KEGIATAN PEKERJAAN JASA LAYANAN PENGANGKUTAN  PENGELOLAAN SAMPAH DI DLH TANGSEL PADA TAHUN 2024

KERUGIAN NEGARA SEBESAR Rp 21M ATAS DUGAAN TIPIKOR DALAM KEGIATAN PEKERJAAN JASA LAYANAN PENGANGKUTAN PENGELOLAAN SAMPAH DI DLH TANGSEL PADA TAHUN 2024

Tim Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana khusus Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang diwakili Oleh Subardi, S.H, M.H. dan Mardian Fajar, S.H. telah melaksanakan persidangan di Pengadilan Negeri Serang dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan pada Tahun 2024. Yang Menyebabkan Kerugian Negara Sebesar Rp.21.682.959.360.00

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial