Emosi Saat Ditagih Utang Tersangka Penganiayaan di Bone Bebas Lewat Keadilan Restoratif Kejati Sulsel
KEJATI SULSEL, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menerapkan prinsip Keadilan Restoratif (Restorative Justice - RJ) untuk menyelesaikan perkara tindak pidana penganiayaan ringan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone.
Usulan penghentian penuntutan ini disetujui setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin ekspose didampingi Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, Koordinator Koko Erwinto Danarko, serta jajaran pidum di Kejati Sulsel, Selasa (18/11/2025).
Ekspose perkara RJ ini juga diikuti oleh Kajari Bone, Mulyadi, Kasi Pidum, dan jajaran secara virtual dari Kejari Bone.
Kejari Bone mengajukan usulan RJ untuk perkara tindak pidana Penganiayaan yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Perkara ini melibatkan satu orang tersangka, SY (38 tahun, Ibu Rumah Tangga) dengan korban SH (54 tahun, Wiraswasta).
Peristiwa penganiayaan ini bermula pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 07.00 WITA, bertempat di Kelurahan Bulu Tempe (BTN Seribu) Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone. Awalnya, korban SH bersama saksi Elsha datang ke rumah tersangka SY dengan maksud menagih utang sebesar Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah). Tersangka SY, yang dalam keadaan emosi karena tidak terima dengan cara penagihan utang oleh korban, kemudian keluar rumah dan menarik jilbab korban hingga lepas. Setelah itu mencakar dahi korban hingga mengalami luka lecet hingga menarik baju korban hingga robek. SY membanting korban ke arah dinding rumahnya hingga menyebabkan siku kanan korban terbentur dan berdarah.
Penghentian penuntutan melalui Keadilan Restoratif disetujui setelah dipastikan terpenuhinya syarat-syarat yang ketat, yang diantaranya adalah:
* Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis.
* Ancaman pidana yang disangkakan terhadap tersangka di bawah 5 (Lima) Tahun.
* Telah tercapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.
* Luka gores yang terdapat pada dahi dan lengan kanan telah pulih dan tidak berbekas.
* Masyarakat merespon positif terhadap upaya perdamaian ini.
Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.
“Dengan adanya perdamaian diharapkan bisa memulihkan keadaan jadi seperti semula. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Dr. Didik.
Kajati Sulsel berpesan kepada jajaran Kejari Bone untuk segera membebaskan tersangka. "Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” tegas Didik Farkhan.