Kajari Kepulauan Selayar mengikuti Pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum secara Daring

Kajari Kepulauan Selayar mengikuti Pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum secara Daring

KEJARI KEPULAUAN SELAYAR, BENTENG - Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Dr. Muh. Asri Irwan, S.H., M.H., mengikuti Pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam rangka perumusan dan penyusunan kodifikasi Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum sebagai persiapan implementasi KUHP Nasional secara Daring, Selasa (18/11/2025).

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh seluruh jajaran bidang tindak pidana umum dari Kejaksaan Negeri, hingga Kejaksaan Tinggi, Dalam pengarahan tersebut, JAMPIDUM menekankan pentingnya penyusunan pedoman yang komprehensif, adaptif, dan selaras dengan ketentuan dalam KUHP Nasional yang akan mulai diberlakukan. Pedoman dimaksud diharapkan menjadi landasan teknis sekaligus standar yang seragam bagi para jaksa dalam menangani perkara tindak pidana umum dan juga arahan terkait perubahan paradigma penegakan hukum, harmonisasi regulasi, serta tata cara penyusunan administrasi perkara yang sesuai dengan ketentuan baru.

Beliau juga menegaskan bahwa jajaran Kejari Kepulauan Selayar siap mendukung implementasi KUHP Nasional melalui peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia, penyesuaian SOP, dan optimalisasi koordinasi lintas bidang.

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan