Kejati Sulsel Matangkan Rencana Pembangunan Rumah Susun Pegawai Bersama BP3KP Sulawesi III
KEJATI SULSEL, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menerima kunjungan dari Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sulawesi III dalam rangka mematangkan usulan pembangunan rumah susun bagi pegawai Kejati Sulsel.
Kunjungan yang berlangsung di Kantor Kejati Sulsel ini diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi oleh Asisten Pembinaan (Asbin), Abdillah.
Kepala BP3KP Sulawesi III, Bakhtiar, memaparkan rencana detail usulan pembangunan rumah susun tersebut. Rencananya, rumah susun tersebut akan berlokasi di Jalan Gang Ikhlas Beramal dekat Jalan Talasalapang 3, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Adapun spesifikasi teknis dari usulan pembangunan rumah susun adalah sebagai berikut:
* Tipe Bangunan: Gedung berlantai 4 (empat) dilengkapi basement.
* Jumlah Unit: 44 unit.
* Kapasitas: Mampu menampung 176 orang pegawai.
* Estimasi Anggaran: Rp34,86 Miliar (bangunan)
Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyambut baik usulan dan pemaparan dari BP3KP Sulawesi III. Beliau berharap agar pembangunan rumah susun ini dapat segera terealisasi.
“Kami berharap pembangunan rumah susun ini segera terealisasi agar bisa membantu pegawai Kejati Sulsel, khususnya yang masih mengontrak atau belum memiliki rumah. Ini adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai," ujar Dr. Didik.
Rencana pembangunan rumah susun ini akan diusulkan ke Kementerian Perumahan Rakyat. Ini merupakan langkah konkret Kejati Sulsel dalam memberikan fasilitas hunian yang layak dan terjangkau bagi para pegawai, yang diharapkan dapat berdampak positif pada peningkatan kinerja dan loyalitas institusi.