Sinergi Kejati Sulsel dan IDI Makassar Wujudkan Pemerataan Layanan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi Hukum
KEJATI SULSEL, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan sistem kesehatan nasional, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan. Hal ini disampaikan pada Puncak Peringatan Hari Bakti Dokter Indonesia (HBDI) ke-75 yang dirangkaikan dengan Seminar Hukum bertema “Perlindungan Hukum Tenaga Medis dan Strategi Penanganan Kasus Hukum di Era Digital”, yang diselenggarakan oleh Ikatan Dokter Indonesia di Four Points by Sheraton Makassar, Sabtu (20/12/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, yang diwakili oleh Koordinator pada Kejati Sulsel, Andi Rio Rahmat Rahmatu, memaparkan materi bertajuk "Dinamika Pertanggungjawaban Pidana Tenaga Medis Pasca Berlakunya KUHP Baru 2026".
Dalam paparannya, Andi Rio menjelaskan bahwa meskipun KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026, tenaga medis tidak perlu khawatir dalam menjalankan tugas profesionalnya selama mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan etika profesi.
“Tenaga medis dilindungi oleh hukum selama menjalankan tugas sesuai standar profesi dan kebutuhan pasien sebagaimana diatur dalam Pasal 273 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. KUHP Baru tetap memprioritaskan mekanisme khusus melalui rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) sebelum aparat penegak hukum melakukan proses pidana,” ujar Andi Rio.
Lebih lanjut, ia merinci beberapa poin krusial dalam menghadapi proses hukum:
* Batasan Penuntutan: Penuntutan pidana diprioritaskan untuk tindakan yang memiliki unsur kesengajaan, sedangkan kelalaian (kealpaan) diupayakan melalui jalur etik atau perdata terlebih dahulu.
* Restorative Justice: Penyelesaian sengketa medis harus mendahului jalur non-yudisial seperti mediasi atau keadilan restoratif sebelum masuk ke ranah pengadilan.
* Perlindungan di Era Digital: Terkait layanan telemedicine, tenaga medis diharapkan tetap menjaga kualitas dokumentasi rekam medis digital sebagai alat bukti yang sah dan kunci perlindungan hukum.
Ketua IDI Cabang Makassar, dr. Muhammad Ihsan Kitta, menyambut baik paparan ini. Beliau menekankan pentingnya sinergi antara praktisi medis dan penegak hukum agar tenaga medis dapat bekerja dengan tenang, terutama saat ditugaskan di wilayah-wilayah sulit seperti kepulauan.
Andi Rio menutup paparan dengan mengingatkan bahwa fasilitas kesehatan wajib memberikan bantuan hukum bagi tenaga medis yang menghadapi masalah hukum dalam tugasnya.
“Penegakan hukum tidak diukur dari berapa banyak yang dihukum, tetapi dari seberapa besar keadilan, kepastian, dan kemanfaatan yang dirasakan masyarakat," pungkasnya mengutip pesan Kajati Sulsel.
Acara ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara Pemkot Makassar, asosiasi profesi seperti IDI, dan Kejati Sulsel dalam menciptakan ekosistem kesehatan yang inklusif sekaligus aman bagi para pemberi layanan medis.